Bersama Kita Membangun Bonapasogit

Sabtu, 14 Juni 2008

Pengaduan Kasus Korupsi ke KPK

Sumut Masuk Tiga Besar

* Pengaduan Kasus Korupsi ke KPK

MEDAN (SINDO) – Daerah Sumatera Utara (Sumut) masuk peringkat ketiga di Indonesia dalam daftar pengaduan masyarakat terkait kasus korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur. Dalam kurun 5 tahun belakangan, KPK menerima 2.290 pengaduan korupsi dari masyarakat Sumut.

"Kami menerima cukup banyak pengaduan korupsi dari masyarakat Sumut. Jumlahnya bahkan mencapai 9 persen dari keseluruhan pengaduan masyarakat se-Indonesia ke KPK," tukas Haryono Umar, Wakil Ketua KPK Bidang Pengawasan dan Pencegahan, kepada SINDO seusai workshop peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang digelar di Hotel Garuda Medan, kemarin.

Lebih jauh dipaparkan Haryono, Medan menjadi daerah terbanyak di Sumut dalam pengaduan kasus korupsi dengan jumlah pengaduan sebanyak 886 kasus. Disusul Nias dan Asahan dengan jumlah pengaduan 143 kasus dan 140 kasus.

Sedangkan jumlah paling sedikit datang dari Lubukpakam dan Tarutung. Hanya, KPK memisahkan pengaduan dari Lubukpakam dan Deliserdang. Begitu juga Tarutung dan Tapanuli Utara. (lengkapnya lihat grafis)

Namun, lanjut Haryono, dari 2.290 pengaduan masyarakat Sumut itu, 70 persen tidak dapat ditindaklanjuti. Alasannya, ada kasus yang diadukan memang tidak terkait dengan korupsi. "Ada yang mengadukan persoalan lain yang tidak ada kaitannya dengan korupsi. Namun, ini jumlah tidak terlalu banyak," jelas Haryono.

Jumlah terbanyak penyebab KPK tidak bisa melanjutkan pengaduan masyarakat Sumut itu, beber Haryono, justru tidak dicantumkannya identitas pengirim dan ketidakjelasan dalam objek pengaduan. "Kalau identitas pengadu tidak jelas, kami susah untuk menindaklanjutinya. Apalagi kalau objek yang diadukan tidak disebutkan," tukasnya.

Karena itu, dia mengingatkan, agar masyarakat yang membuat pengaduan korupsi ini mencantumkan dengan jelas identitas dirinya dan objek yang diadukan. Jika itu terpenuhi, KPK berjanji akan melakukan pengusutan. "Jangan takut mencantumkan identitas diri pelapor. Karena KPK menjamin kerahasiaannya. KPK berjanji akan melakukan pengusutan," ujar pria berkulit putih ini.

Ditegaskan Haryono, KPK tidak akan bisa berbuat banyak tanpa bantuan informasi dari masyarakat. Sebab, keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi ini dijamin dalam peraturan perundang-undangan. "Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi tertuang dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Korupsi," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut Elfenda Ananda menegaskan, banyaknya pengaduan masyarakat Sumut ke KPK, merupakan tamparan keras bagi aparat penegak hukum di daerah ini. "Itu mengindikasikan semakin lemahnya kepercayaan publik di Sumut terhadap aparat hukum di daerah ini. Makanya, mereka lebih percaya mengadukan kasus korupsi ke KPK ketimbang ke kejaksaan atau polisi," jelas Elfenda.

Elfenda menambahkan, seharusnya fakta yang dibeber KPK menjadi cambuk bagi aparat penegak hukum di daerah ini untuk lebih serius dalam memberantas korupsi. "PR besar bagi kejaksaan atau polisi untuk memulihkan kepercayaan publik. Caranya sebenarnya tidak susah, penegak hukum di daerah ini harus membuang dulu stigma 'ATM' berjalan dalam pengusutan kasus korupsi," cetus pria yang juga menjabat Sekretaris Lembaga Survey Indonesia (LSI) ini.

Pun begitu, Fitra mendesak KPK agar merespon secepatnya pengaduan dari masyarakat Sumut itu. Sehingga, kepercayaan yang demikian besar terhadap KPK bisa dijawab. "Begitu besarnya harapan masyarakat terhadap KPK. Maka itu, kita meminta agar ada respon dari KPK menindaklanjuti pengaduan itu, apalagi pengaduan yang sudah memenuhi syarat," tandasnya.

Selain KPK, workshop kemarin diikuti oleh beberapa LSM di wilayah Medan dan sekitarnya. Tak kurang dari 60 orang menghadiri acara tersebut. Tampil sebagai pembicara pertama adalah Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Kemudian dilanjutkan oleh Adnan Topan Husodo, perwakilan dari Indonesian Corruption Watch (ICW).

Adnan menyampaikan materi tentang cara-cara memperoleh informasi dan data terkait dugaan korupsi. Sedangkan materi terakhir disampaikan oleh fungsional dari Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK yang membeber soal studi kasus dan diskusi pemberantasan korupsi.

Grafis

Jumlah Pengaduan Korupsi Sumut ke KPK 2004-2008

Daerah Jumlah Pengaduan

Asahan 140

Binjai 38

Dairi 31

Deliserdang 105

Humbang Hasundutan 11

Karo 31

Labuhanbatu 59

Langkat 57

Lubukpakam 2

Mandailing Natal 63

Medan 886

Nias 143

Nias Selatan 20

Padangsidimpuan 23

Pakpak Bharat 5

Pematangsiantar 93

Samosir 3

Sibolga 46

Simalungun 103

Tanjung Balai 28

Tapanuli 3

Tapanuli Selatan 43

Tapanuli Tengah 43

Tapanuli Utara 32

Tarutung 2

Tebing Tinggi 75

Toba Samosir 95

· Sumber : Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK

· Sumber : SINDO

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda