Bersama Kita Membangun Bonapasogit

Kamis, 01 Mei 2008

Pers dalam Pilkada

Pemilihan kepala daerah (pilkada) kini sedang berlangsung di sejumlah provinsi, kabupaten dan kota di tanah air. Peran Pers diakui mampu memberi nilai lebih pada setiap pasangan calon kepala daerah yang ingin bertarung merebut kursi nomor satu.

Di mana posisi pers sebenarnya dalam proses pilkada tersebut. Mungkin ada tiga opsi yaitu memanfaatkan calon, dimamfaatkan calon atau berpihak kepada kepentingan rakyat dengan mentaati pemberitaan yang berimbang?

Idealnya pers di tempatkan sebagai sebagai penyangga demokrasi. Kalau pers berpihak dalam proses politik pilkada justru akan merusak demokrasi. Keberpihakan pers dalam politik praktis seperti pilkada akan mengganggu bahkan berakibat penghambat aspirasi rakyat.

Lembaga pers tidak boleh berpihak kepada salah satu calon dalam pilkada karena fungsi pers sebagai media publik harus mampu memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat. Pers memang harus mampu melaksanakan fungsi sebagai media pendidikan politik dengan membangun demokrasi dan tidak berpihak kepada kepentingan sekelompok orang.

Pers harus berimbang, indenpenden dan tidak boleh partisan politik, ini sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pers atau media massa bukan corong pasangan calon tertentu.

Ada beberapa media pers yang didirikan berawal dari media partisan suatu politik tertentu. Bahkan dalam praktisinya banyak media pers yang condong ke salah satu partisan atau pasangan calon sebagai konsekuensi ekonomi. Pun demikian tidak seharusnya mempengaruhi redaksional untuk tetap menuju indenpenden dan berimbang.

Dari pelaksanaan pilkada di beberapa daerah nampak sekali media pers selalu mengekspos besar-besaran salah satu pasangan calon. Sehingga sering terdengar sesama media pers saling bertarung untuk menjagokan pasangan calonnya.

“Sesama media pers seringkali bertarung menjagokan calonnya, saya beranggapan media yang pasangan calonnya menang kelak akan dekat dengan pemimpin daerah tersebut. Bahkan mungkin akan mendapatkan beberapa keuntungan dari kebijakan ekonomi yang dibuat oleh pimpinan daerah secara lisan,” kata mahasisiwa Universitas Tapanuli (Unita) Tapanuli Utara, Irvan Purba.

Memang sangat sulit bagi pers untuk indenpenden dan berimbang, sebab banyak media pers berdiri tergantung pada modal. Bahkan beberapa media, tim redaksionalnya selalu diberatkan dengan memikirkan modal untuk terbitan edisi kedepan. Belum lagi kalau kita telah mengetahui siapa pemodal, elit politik atau elit kekuasaan yang berada di balik media tersebut,” jelasnya.

Padahal dengan kondisi bangsa kita yang masih curat marut dengan berbagai masalah yang kompleks hampir di segala bidang, peran pers sangat dibutuhkan rakyat untuk menyampaikan aspirasinya.

“Artinya pers harus mampu menjadi ‘penyambung lidah’ rakyat. Pers harus mampu ‘mendongkrak kekuatan’ rakyat untuk tidak ditindas” ujarnya.

Karena itu pers harus benar-benar netral serta mampu membingkai pemberitaan terkait pilkada untuk tidak menyakiti pasangan calon. Bila pers berorientasi bisnis semata tanpa memiliki kesadaran untuk mencerdaskan masyarakat dalam berdemokrasi, apalagi hanya dijadikan lahan bagi pasangan calon untuk membangun opini publik yang menguntungkan sepihak, hal inilah yang akan menjadi problem pers pada akhirnya.

Pers dan Pilkada Taput

Bagaimana dengan pilkada Tapanuli Utara kelak. Sesuai dengan peraturan kabupaten ini harus melaksanakan pilkada paling lama bulan Oktober 2008. Meskipun masa periode kepemimpinan Bupati Tapanuli Utara berakhir Juni 2009.

Dapat dipastikan pasangan calon akan memamfaatkan pers untuk pencitraan positif demi meraih kemenangan dalam pesta demokrasi tersebut.

Pada tataran ini pers (maupun wartawan media pers yang bertugas di daerah ini) diharapkan jangan sampai terjebak dengan permainan pasangan calon dengan membangun opini publik melalui kegiatan yang dikemas sangat rapi dan halus seolah-olah bukan merupakan bentuk kampanye.

Sangat dibutuhkan kerapian dan ketelitian redaksi sebagai penjaga berita yang baik untuk mengemasnya dengan tetap mengedepankan prinsip mencerdaskan masyarakat.

Pers sebagai pilar keempat dalam demokrasi harus mampu menjungjung tinggi proses demokrasi, karena itu pers harus meletakkan diri secara netral dan indenpenden. Jika pers tidak netral maka tugas dan fungsi itu tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan itu akan mencederai proses demokrasi.

Soal wartawan yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon dalam pilkada sebaiknya wartawan tersebut harus menghentikan sementara kegiatan jurnalistiknya. Kalau tidak ia akan tetap melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di mana diatur pers harus netral dan indenpenden dalam memberitakan sesuatu.

Sebab sering sekali seorang wartawan apabila ia telah masuk dalam tim sukses pasangan calon, maka dia tidak akan pergi untuk melakukan kegiatan jurnalistiknya pada kegiatan pasangan calon yang lain.

"Padahal sangat perlu untuk diingat bahwa pers harus memberitakan informasi kepada masyarakat harus sesuai dengan fakta dan tidak menyesatkan. Sebab pers memiliki kekuatan untuk menciptakan konflik di daerah, juga mampu menciptakan suasana yang kondusif," jelas Irvan.

Keberpihakan pers terhadap salah satu pasangan calon dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya akan merusak demokrasi yang sedang dibangun.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda