Bersama Kita Membangun Bonapasogit

Rabu, 07 Mei 2008

Pernyataan Kades Yang Mendukung Toluto

Caper” & Sarat Muatan Politik

Ketua DPRD Taput : “Harus jeli menyikapi hal ini. Kalau dukungan atas nama Jabatan Kades, itu jelas Pelanggaran.....”

Kabag Hukor Taput : “Dalam urusan politik Kades harus netral....”

Laporan : M.Simamora
Taput


Seiring dengan menghangatnya suhu politik di Tapanuli Utara (Taput) menjelang Pilkada Taput 2008 nanti dan gencarnya penyampaian pernyataan komitmen dukungan dari berbagai kelompok masyarakat, ras, suku maupun organisasi kemasyarakatan kepada seseorang yang dianggap mampu untuk maju sebagai calon kepala daerah tentu tidak selamanya dapat dianggap relevan di mata masyarakat secara umum.

Contohnya, yakni penyampaian pernyataan komitmen dukungan oleh 23 Kepala Desa (Kades) se-kecamatan Sipahutar dan 20 Kades + 1 Lurah se-kecamatan Siborongborong Taput kepada Bupati Torang Lumban Tobing untuk maju kembali pada Pilkada Taput 2008 mendatang. Adapun bentuk dukungan tesebut dinyatakan langsung oleh Kades yang bersangkutan didampingi Camat yang mewakili kenegerian masing-masing, baru-baru ini di rumah dinas bupati.

Ulah Kades dari kedua kecamatan yang menyatakan dukungan tersebut ternyata cukup banyak menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat Taput umumnya dan menjadi bahasan yang menarik di warung kopi maupun ditempat- tempat yang ramai.

Seperti pantauan Nasional Pos di beberapa warung kopi yang ada di Tarutung, ketika beberapa orang pengunjung warung kopi di simp.4 kota Tarutung sedang asyik membahas seputar pencalonan Toluto pada Pilkada Taput 2008 mendatang dan dukungan-dukungan kepadanya seperti dukungan dari Kades yang disebutkan diatas.

Salah seorang pengunjung sebut saja pak Ucok (45) mengatakan,” dukungan kepada Toluto atas nama Kades sebagai aparatur pemerintah ataupun pribadinya sebagai warga negara itu bisa jadi karena dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Atau itu bisa juga hanya sebagai ajang mencari simpati atau Caper (cari perhatian,red) oleh bawahan kepada Pimpinannya, yakni Bupati,” ketus Ucok dengan nada serius.

Kemudian, Togar (34) menanggapi ucapan pak Ucok mengatakan,” hal itu (perkataan pak Ucok) sulit dibuktikan, tapi yang jelas dukungan yang disampaikan oleh Kades tersebut jangan sampai menjadi boomerang nantinya, karena dukungan seperti itu sarat akan muatan-muatan politis dan kepentingan-kepentingan tertentu. Dukungan yang diberikan kepada Toluto tersebut hendaknya tidak merupakan bentuk kampanye terselubung yang sengaja disamarkan agar dapat dianggap sah,” jawab Togar (bukan nama asli) yang dikenal sebagai seorang tokoh politik di Taput.

Sementara itu, Camat Sipahutar Eliston Lumbantobing yang dihubungi melalui HP menyebutkan bahwa, kedatangan 23 Kepala Desa se-kecamatan Sipahutar pada hari Jumat (18/4) lalu guna menyampaikan dukungan kepada Bupati Torang Lumban Tobing untuk maju kembali pada Pilkada Taput 2008 (seperti yang diberitakan di koran), dan dukungan tersebut disampaikan atas nama masyarakat, juga untuk meminta petunjuk kepada atasan (Bupati) atas dasar permintaan dan aspirasi masyarakat Sipahutar yang mendukung Toluto,” ujarnya.

Kalau Atas Nama Jabatannya, itu jelas Pelanggaran.....”

Ketua DPRD Taput FL Fernando Simanjuntak SH MBA ketika dikonfirmasi seputar hal ini kepada Nasional Pos dikantornya mengatakan,” kita harus jeli dalam menyikapi hal ini, Kepala Desa selaku aparatur negara seperti dituangkan di dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pada pasal 84 ayat 2 menyebutkan bahwa Kades tidak boleh diikut sertakan dalam pelaksanaan kampanye”, terang Fernando.

“Menanggapi soal dukungan yang disampaikan oleh Kades se-kecamatan Sipahutar dan kec. Siborongborong kepada Bupati Torang Lumban Tobing untuk maju pada Pilkada Taput 2008 nanti, tentu harus kita teliti dulu. Apakah dukungan yang disampaikan Kades tersebut adalah atas nama pribadinya atau jabatannya. Jika dukungan disampaikan atas nama pribadi itu sah-sah saja, karena itu haknya selaku warga negara dan itupun harus diluar masa tahapan kampanye,” kata Fernando.

“Namun jika memang dukungan yang disampaikan tersebut atas nama jabatan atau instansinya baik itu sesudah atau sebelum memasuki masa tahapan kampanye, itu jelas suatu pelanggaran. Karena selaku aparat pemerintah, Kades tidak diperkenankan membuat dukungan apalagi pernyataan komitmen seperti itu kepada siapapun dan pihak manapun,” ujar Fernando.

Lanjutnya, “ lagi pula belum tentu dukungan yang disampaikan Kades tersebut benar-benar murni aspirasi masyarakat desa yang bersangkutan. Dukungan yang disampaikan oleh Kades atas nama mayarakat desanya ataupun pribadi dari Kades tersebut hendaknya benar-benar murni dari hati nurani, jangan karena adanya kepentingan tertentu dibaliknya. Apalagi hanya sekedar mencari simpati dari calon yang didukung,” katanya.

“Dalam urusan politik Kades harus netral....”

Sementara itu Kabag Hukum dan Organisasi (Hukor)Taput Henry F Purba SH kepada Nasional Pos dikantornya mengatakan, “dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan PP No.72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa , menyebutkan Kades tidak diperkenankan memberikan dukungan atau pernyataan sikap kepada siapapun yang maju sebagai calon kepala daerah apalagi ikut dalam kampanye,”ujar Henry.

Ditambahkannya,” bahwa itu sudah merupakan urusan Politik dan oleh karena itu Kades selaku aparat negara jelas-jelas dilarang berpolitik praktis, terlibat dalam kepengurusan partai politik. Kades menyatakan dukungan atas nama jabatannya ataupun pribadinya kepada Pak Toluto, mesti kita lihat juga apakah yang didukung itu Torang Lumban Tobing sebagai pribadinya atau Torang Lumban Tobing sebagai Bupati. Jadi masyarakat jangan langsung memahami dengan keliru,” katanya.

Selaku aparatur negara di tingkat desa, tugas, wewenang, kewajiban, dan hak selaku Kepala Desa diatur antara lain di dalam PP No 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa. Salah satunya tertuang pada pasal 14 ayat 2 poin 1 e yakni membina kehidupan bermasyarakat, pasal 15 ayat 1d yakni melaksanakan kehidupan berdemokrasi. Dan pada pasal 16 yaitu Kades dilarang menjadi pengurus partai politik, terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dan pilkada. Itu artinya Kades yang merupakan aparatur negara yang harus tetap netral, selaku warga negara Indonesia Kades juga tetap memiliki hak memilih dan dipilih.

3 Komentar:

Anonymous Anonim mengatakan...

Jelas itu merupakan pelanggaran. Pelanggaran yang sudah lumrah terjadi di negri ini :)

29 Mei 2008 pukul 05.54

 
Blogger caesar mengatakan...

Penulis yang terhormat;
Seandainya benar dukungan dari 2 kecamatan tersebut , kenapa tidak sekabupaten, kalau memang ini terjadi apa tindakan hukum;.......
Tapi hukum tidak mengenal sebanyak pelanggaran,sedikitpun kalau memang melanggar hukum akan bertindak .
Terimakasih bagi sang penulis,semoga jaya dan sukses

7 Oktober 2008 pukul 07.16

 
Anonymous Anonim mengatakan...

PILKADA 2008 DIULANG KEMBALI...

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TANGGAL 16 DESEMBER 2008, PUKUL 16.00 WIB..

AYO TAPUT..

PILIH BUPATI JANGAN YANG TERBUKTI MELAKUKAN KECURANGAN

16 Desember 2008 pukul 08.55

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda