Minggu, 25 Mei 2008
Sabtu, 24 Mei 2008
Jumat, 16 Mei 2008
Kamis, 15 Mei 2008
Rabu, 14 Mei 2008
Puisi Sang Petani
Pagi yang dingin kau tinggalkan desa.
Kau bawa segenggam perbekalan.
Pagi yang cerah kau pergi.
Hanya untuk mengejar satu cita-cita.
kau gantungkan hidup
di bawah terik matahari.
Kau memikul beban yang berat
tapi kau tempuhi dengan sabar.
Petani.
Kau jangan menyerah.
Kau terus berjuang
sampai tercapai cita-cita.
Minggu, 11 Mei 2008
Toluto dan Frans Sihombing “Akrab” Tapi “Pekong”
Usai melakukan pencoblosan Pilgubsu 2008 di TPS 7 kompleks RSUD Swadana Tarutung (kamis16/04) sekitar pukul 09.30 WIB, Bupati Taput Torang Lumbantobing (Toluto) beserta istri Elly br Manalu bersama rombongan kemudian melakukan peninjauan langsung proses pemungutan suara ke beberapa TPS yang ada di kecamatan Tarutung, kecamatan Siatasbarita dan kecamatan Siborong-borong kabupaten Tapanuli Utara.
Berangkat dari rumah Dinas Bupati, turut bersama rombongan yakni Ketua KPUD Taput Janpiter Lumbantoruan, Ketua DPRD Taput FL Fernando Simanjuntak SH MBA, Kapolres Taput AKBP Edy Napitupulu, Sekdakab Taput Sanggam Hutagalung MM, Sekretaris KPUD Taput Janter Sinaga, Camat Tarutung Drs Tobok Lumbantobing, Kakan Kesbang Taput BP Siahaan MM, Kabag Humin Taput Drs Pestalen Pasaribu dan rekan-rekan Jurnalis.
Setelah mengunjungi beberapa TPS yang ada di Kecamatan Tarutung, rombongan Bupati Toluto tiba di TPS 2 kecamatan Siatasbarita. Selain disambut oleh Camat Siatasbarita Humisar Silalahi, kedatangan rombongan Bupati Toluto ternyata juga disambut langsung oleh Wakil Bupati Taput Frans Sihombing MM yang tengah berada di lokasi TPS sebelum rombongan tiba. Sambutan hangat yang penuh keakraban oleh Frans Sihombing MM buat Toluto terlihat dengan jabat tangan yang erat dan pelukan akrab, yang kemudian mempersilakan dengan hormat.
Beberapa saat kemudian Toluto dan Frans tampak asyik berbincang–bincang di halaman lokasi TPS bersama dengan Kapolres Taput AKBP Edy Napitupulu dan Sekdakab Taput Sanggam Hutagalung MM.
Namun hanya beberapa menit saja keakraban itu dipertontonkan kedua figur pemimpin di Taput tersebut, rombongan Bupati langsung bergegas meninggalkan lokasi TPS untuk melanjutkan tinjauannya ke Kecamatan Siborong-borong. Anehnya, Wakil Bupati Frans Sihombing MM tidak turut bergabung bersama rombongan Bupati Toluto bergerak menuju Siborong-borong.
Pertemuan singkat ini seakan-akan dapat menggambarkan bagaimana sebenarnya keharmonisan hubungan yang selama ini terjalin dari kedua figur pemimpin di Kabupaten Tapanuli Utara ini, Toluto sebagai Bupati dan Frans Sihombing MM sebagai Wakilnya.
Di kalangan masyarakat Taput, tersiar isu bahwa hubungan antara Toluto dan Frans kabarnya tidak begitu harmonis lagi dalam kurun waktu belakangan ini. Apalagi menjelang berakhirnya masa jabatan keduanya.
Namun seperti yang pernah diberitakan di media, bahwa Toluto dan Frans Sihombing dikabarkan tengah Pecah-Kongsi alias “Pekong”, dalam menjelang Pilkada Taput akhir Oktober mendatang.
Seiring dengan memanasnya suhu politik jelang Pilkada Taput, Frans Sihombing MM yang sekarang masih menjabat sebagai wakil bupati Taput hampir dipastikan akan kembali mencalonkan diri menjadi wakil bupati Taput periode 2008-2013, namun berpasangan dengan Samsul Sianturi SH sebagai Calon Bupatinya.
Sedangkan Toluto sendiri, juga diperkirakan akan ikut mencalonkan diri sebagai kandidat Bupati pada Pilkada Taput Oktober nanti. Itu terlihat dari banyaknya kelompok-kelompok marga dan elemen masyarakat di Taput yang telah menyatakan dukungan bagi Toluto untuk maju sebagai calon bupati Taput periode 2008-2013. Namun kecil kemungkinannya bahwa Toluto dan Frans akan maju bersama sebagai kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati seperti dahulu yang sama-sama berjuang.
Sabtu, 10 Mei 2008
Silangit dan Pengembangan Kawasan Agropolitan
Pemerintah pusat menekankan agar Kabupaten/kota di seluruh Indonesia membuat kebijakan yang dapat merangsang minat investor menanamkan modalnya. Daerah yang tidak mampu akan jauh tertinggal. Sisi lain daerah yang mampu mendatangkan investor akan membuat daerah tersebut tidak terlalu membebani pusat soal pendanaan pembangunan.
Bandara Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang pengoperasiannya diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono, pada tanggal 9 Maret 2005 cukup vital dijadikan salah satu aset daerah. Tentunya diharapkan mampu mendongkrak pertanian dan pariwisata di empat kabupaten. Semenjak bandara yang dimaksud dioperasikan, menunjukkan perkembangan yang signifikan. Baik secara fisik, maupun kualitas.
Adanya Perkembangan Bandara dikarenakan, Departemen Perhubungan terus menambah panjang Run Way (Landasan Pacu, red). Kalau semula panjang Run Way Bandara tersebut masih 1.850 meter x 30 meter, saat ini sudah menjadi 2.250 meter x 30 meter. Sekaligus membangun berbagai fasilitas pendukung penerbangan. Sehingga Bandara Silangit, saat ini sudah dapat didarati berbagai jenis pesawat diantaranya, pesawat jenis CN – 235, Fokker 50, dan bahkan Fokker 28 seri 4000, baru-baru ini yakni tanggal 7 September lalu, mendarat mulus membawa rombongan mantan Menteri Perdagangan Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan.
Dengan keberadaan Bandara Silangit, menjadi salah satu pendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput, dalam pengembangkan Kota Agropolitan, sekaligus diharapkan mampu memacu percepatan roda pembangunan, dan perekonomian Taput khususnya, serta tiga Kabupaten lain yaitu, Kabupaten Toba Samosir, Humbang Hasundutan, dan Samosir. Hal dimaksud dapat terwujud, apabila ada kerjasama dalam pemamfaatan Bandara Silangit. Mewujudkan Kota Agropolitan, dan percepatan roda pembangunan, serta perekonomian di Taput, dan tiga Kabupaten dimaksud dengan memamfaatkan Bandara Silangit, Pemkab Taput dan kepala Bandara Silangit, pada tanggal 6 September 2007 lalu di Tarutung, telah menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Pemkab Toba Samosir, Humbang Hasundutan, dan Samosir. Rapat koordinasi itu, berguna untuk membicarakan beberapa hal yang berkaitan dengan rencana pegembangan Bandara Silangit yaitu, kerjasama pemamfaatan Bandara dalam mendukung Kota Agropolitan, serta mendukung roda perekonomian masyarakat, tentunya di empat Kabupaten itu.
Alhasil, dalam keputusan rapat, keempat Kabupaten sangat mendukung terwujudnya kerjasama. Wujud daripada kerjasama keempat Kabupaten itu, baru-baru ini Pemkab Taput menyampaikan surat kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut), agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berkenan membantu memfasilitasi kerjasama antara keempat Kabupaten itu, dengan perusahaan penerbangan (Airlines), ataupun dengan perusahaan penerbangan swasta lainnya. Guna pengoperasian penerbangan yang lebih luas misalkan, rute penerbangan Medan ke Silangit pulang pergi (PP) setiap hari, Medan ke Silangit ke Batam PP, Medan ke Silangit ke Dumai PP.
Peningkatan pergerakan penumpang datang, dan berangkat dari Bandara Silangit, didukung dengan sudah memadainya sarana dan prasarana, maka dalam rangka meningkatkan pelayanan pemasaran komoditi pertanian dari wilayah keempat Kabupaten tersebut ke Pekan Baru, Dumai, dan Batam, perlu didukung dengan Moda transportasi udara yang relatif memadai.
Lebih jauh, peningkatan untuk Moda transportasi udara pada Bandara Silangit, diharapkan dapat mendukung pengembangan sektor pariwisata di kawasan Danau Toba dan sekitarnya. Selain itu, dengan fasilitas pendukung penerbangan yang sudah ada saat ini, bandara udara telah didarati berbagai jenis pesawat. Namun, perlu adanya pengembangan bandara udara Silangit, untuk dapat didarati pesawat sejenis Boeing 737 – 200, sekaligus perlu dilaksanakan uji coba penerbangan (Uji Flight), dan untuk pelaksanaan uji Flight, dibutuhkan biaya sekitar US $ 1.000 per jam.
Disamping itu, menurut arahan kebandarudaraan dijelaskan mengenai keterpaduan antar Moda transportasi berkaitan dengan dukungan pergerakkan penumpang, dan barang dari dan ke Bandara Udara. Dalam kaitannya dengan keterpaduan antar Moda transportasi, kondisi geografis ditetapkan radius antar Bandar Udara di pulau Sunatera, Jawa, dan Bali, adalah 100 kilomter. Sehingga Bandara Udara Silangit, diharapkan dapat menjadi Bandar Udara untuk beberapa Kabupaten disekitarnya.
Saat ini bandara udara Silangit, masih didarati penerbangan reguler yakni Susi Air. Penerbangan reguler Susi Air berlangsung melalui kerjasama subsidi (Block Seat) antara Pemkab Taput dan Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas). Sedangkan pergerakkan penumpang dari dan bandara udara Silangit tahun 2006 yaitu, datang 1.772 orang, dan berangkat 1.331 orang. Kondisi sampai bulan Agustus tahun 2007 datang 3.500 orang dan berangkat 1.715 orang.
CEGAH PENCEMARAN DANAU TOBA
Danau Toba luasnya mencapai 1265 kilometer persegi, perairannya dimamfaatkan sebagian warga untuk pengolahan keramba Jaring Apung (KJA). Sedikitnya ada sekitar 7000 petani KJA, yang tersebar di beberapa daerah seperti Haranggaol, Pangururan, Tomok, Tuktuk, Balige, Muara, Tongging, Paropo, Tabun Raya, Sigapitan, Tongging dan Panahatan.
Pada November 2004 lalu, puluhan juta ekor ikan Mas yang dibudi daya petani ditemukan mati secara serentak akibat virus koi herpes yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah. Awal 2008, petani mulai resah akibat ikan Mas dan Mujahir yang dibudi daya terkena penyakit. Pada bagian kulit ikan ditemukan banyak jamur. Bukan hanya ikan milik warga bahkan ikan Pora-pora yang hidup bebas pun juga terjangkit virus ini.
Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi pernah meminta agar ditetapkan zonasi yang jelas dalam penerapan budi daya ikan di perairan Danau Toba. Selain untuk mencegah kerusakan lingkungan, Danau Toba juga merupakan objek wisata unggulan Sumatera Utara. Operasional yang tidak ramah lingkungan akan sangat merugikan, bukan hanya sisi wisata, juga dari usaha budi daya ikan tersebut.
“Kita harapkan Danau Toba ini perlu ada zonasi yang baik, diatur sedemikian rupa hingga dikembangkan secara baik, agar lapangan kerja lebih terbuka. Namun, kelestarian lingkungan juga tetap menjadi yang utama karena pariwisata di sini tidak boleh hilang,” kata Numberi ketika meninjau pusat keramba apung milik PT Aquafarm Nusantara di Danau Toba, Parapat (Rabu, 18/1/2006).
Keramba apung milik PT Aquafarm Nusantara, merupakan kerambah ikan nila terbesar di
Aquafarm masih baru mempergunakan sekitar 7 hektar dari 30 hektar dari yang diizinkan untuk pengembangan kerambah di Danau Toba. Areal tersebut dipakai untuk 1200 kerambah apung dengan jenis, 1050 unit keramba unit pengolahan, 400 keramba ikan nila dan 200 keramba pembibitan.
Jika saja Aquafarm mengolah seluruh izin yang dimilikinya, bias saja kejadian yang menimpa petani kerambah tahun 2004 terulang kembali. Apabila ini terjadi masyarakat akan kembali menanggung kerugian yang sangat besar. Sekarang saja akibat keberadaan kerambah milik Aquafarm, sudah sangat merugikan masyarakat pelaku pariwisata.
Menurut sumber pengelola home stay di Tuktuk, sekarang ini ada turis yang datang takut untuk mandi di pantai Danau Toba, alasannya setelah melihat keramba tersebut mereka takut kulitnya jadi gatal-gatal akibat pakan ikan yang mencemari air. Padahal berenang di danau, moment yang masih laku dijual para pelaku wisata.
“Kalau dulu banyak turis yang mandi-mandi di sepanjang pantai Danau Toba, sekarang tidak lagi. Kalau kita menjelaskan begitu sejuknya berenang di Danau Toba para turis geleng kepala. 70 persen mereka menolak berenang di Danau Toba, alasannya takut kulit menjadi gatal-gatal akibat pakan ikan yang telah mencemari air Danau Toba,” jelas Sinaga seorang guide di Tuktuk.
Sinaga menjelaskan kalau dulu ikan yang mati, mungkin
“Berapa ton pakan ikan yang akan digunakan oleh Aquafarm setiap harinya kemudian kalikan berapa ton pakan yang ditabur dalam satu tahun,” tanya Sinaga. Belum lagi pakan yang digunakan masyarakat petani biasa dan limbah rumah tangga yang dibuang begitu saja ke danau.
Menurut warga di sekitar Ajibata, belakangan ini aroma bau busuk sering menebar dari perairan Danau Toba, mereka tidak tahu apakah aroma tersebut berasal dari ikan yang mati atau aroma pakan ikan yang terbawa angin ketika pekerja Aquafarm sedang memberi ikan makan. “Kondisi ini sudah sering terjadi,” jelas Pak Sidabutar.
Masyarakat sangat menghimbau agar pemerintah melalui dinas terkait mengkaji pencemaran air Danau Toba. Harus ada kerjasama antara pemerintah, pengusaha dan lintas masyarakat untuk mengatasi pencemaran air Danau Toba.
Memang keberadaan Aquafarm begitu fenomena. Perusahaan asal Swiss tersebut telah menampung ratusan orang tenaga kerja, tetapi keberadaannya menjadi andil besar mencemari Danau Toba. Masyarakat pada akhirnya mengkonsumsi air yang dicemari oleh pakan ikan.
Rabu, 07 Mei 2008
Pernyataan Kades Yang Mendukung Toluto
Ketua DPRD Taput : “Harus jeli menyikapi hal ini. Kalau dukungan atas nama Jabatan Kades, itu jelas Pelanggaran.....”
Kabag Hukor Taput : “Dalam urusan politik Kades harus netral....”
Laporan : M.Simamora
Taput
Seiring dengan menghangatnya suhu politik di Tapanuli Utara (Taput) menjelang Pilkada Taput 2008 nanti dan gencarnya penyampaian pernyataan komitmen dukungan dari berbagai kelompok masyarakat, ras, suku maupun organisasi kemasyarakatan kepada seseorang yang dianggap mampu untuk maju sebagai calon kepala daerah tentu tidak selamanya dapat dianggap relevan di mata masyarakat secara umum.
Contohnya, yakni penyampaian pernyataan komitmen dukungan oleh 23 Kepala Desa (Kades) se-kecamatan Sipahutar dan 20 Kades + 1 Lurah se-kecamatan Siborongborong Taput kepada Bupati Torang Lumban Tobing untuk maju kembali pada Pilkada Taput 2008 mendatang. Adapun bentuk dukungan tesebut dinyatakan langsung oleh Kades yang bersangkutan didampingi Camat yang mewakili kenegerian masing-masing, baru-baru ini di rumah dinas bupati.
Ulah Kades dari kedua kecamatan yang menyatakan dukungan tersebut ternyata cukup banyak menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat Taput umumnya dan menjadi bahasan yang menarik di warung kopi maupun ditempat- tempat yang ramai.
Seperti pantauan Nasional Pos di beberapa warung kopi yang ada di Tarutung, ketika beberapa orang pengunjung warung kopi di simp.4 kota Tarutung sedang asyik membahas seputar pencalonan Toluto pada Pilkada Taput 2008 mendatang dan dukungan-dukungan kepadanya seperti dukungan dari Kades yang disebutkan diatas.
Salah seorang pengunjung sebut saja pak Ucok (45) mengatakan,” dukungan kepada Toluto atas nama Kades sebagai aparatur pemerintah ataupun pribadinya sebagai warga negara itu bisa jadi karena dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Atau itu bisa juga hanya sebagai ajang mencari simpati atau Caper (cari perhatian,red) oleh bawahan kepada Pimpinannya, yakni Bupati,” ketus Ucok dengan nada serius.
Kemudian, Togar (34) menanggapi ucapan pak Ucok mengatakan,” hal itu (perkataan pak Ucok) sulit dibuktikan, tapi yang jelas dukungan yang disampaikan oleh Kades tersebut jangan sampai menjadi boomerang nantinya, karena dukungan seperti itu sarat akan muatan-muatan politis dan kepentingan-kepentingan tertentu. Dukungan yang diberikan kepada Toluto tersebut hendaknya tidak merupakan bentuk kampanye terselubung yang sengaja disamarkan agar dapat dianggap sah,” jawab Togar (bukan nama asli) yang dikenal sebagai seorang tokoh politik di Taput.
Sementara itu, Camat Sipahutar Eliston Lumbantobing yang dihubungi melalui HP menyebutkan bahwa, kedatangan 23 Kepala Desa se-kecamatan Sipahutar pada hari Jumat (18/4) lalu guna menyampaikan dukungan kepada Bupati Torang Lumban Tobing untuk maju kembali pada Pilkada Taput 2008 (seperti yang diberitakan di koran), dan dukungan tersebut disampaikan atas nama masyarakat, juga untuk meminta petunjuk kepada atasan (Bupati) atas dasar permintaan dan aspirasi masyarakat Sipahutar yang mendukung Toluto,” ujarnya.
Kalau Atas Nama Jabatannya, itu jelas Pelanggaran.....”
Ketua DPRD Taput FL Fernando Simanjuntak SH MBA ketika dikonfirmasi seputar hal ini kepada Nasional Pos dikantornya mengatakan,” kita harus jeli dalam menyikapi hal ini, Kepala Desa selaku aparatur negara seperti dituangkan di dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pada pasal 84 ayat 2 menyebutkan bahwa Kades tidak boleh diikut sertakan dalam pelaksanaan kampanye”, terang Fernando.
“Menanggapi soal dukungan yang disampaikan oleh Kades se-kecamatan Sipahutar dan kec. Siborongborong kepada Bupati Torang Lumban Tobing untuk maju pada Pilkada Taput 2008 nanti, tentu harus kita teliti dulu. Apakah dukungan yang disampaikan Kades tersebut adalah atas nama pribadinya atau jabatannya. Jika dukungan disampaikan atas nama pribadi itu sah-sah saja, karena itu haknya selaku warga negara dan itupun harus diluar masa tahapan kampanye,” kata Fernando.
“Namun jika memang dukungan yang disampaikan tersebut atas nama jabatan atau instansinya baik itu sesudah atau sebelum memasuki masa tahapan kampanye, itu jelas suatu pelanggaran. Karena selaku aparat pemerintah, Kades tidak diperkenankan membuat dukungan apalagi pernyataan komitmen seperti itu kepada siapapun dan pihak manapun,” ujar Fernando.
Lanjutnya, “ lagi pula belum tentu dukungan yang disampaikan Kades tersebut benar-benar murni aspirasi masyarakat desa yang bersangkutan. Dukungan yang disampaikan oleh Kades atas nama mayarakat desanya ataupun pribadi dari Kades tersebut hendaknya benar-benar murni dari hati nurani, jangan karena adanya kepentingan tertentu dibaliknya. Apalagi hanya sekedar mencari simpati dari calon yang didukung,” katanya.
“Dalam urusan politik Kades harus netral....”
Sementara itu Kabag Hukum dan Organisasi (Hukor)Taput Henry F Purba SH kepada Nasional Pos dikantornya mengatakan, “dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan PP No.72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa , menyebutkan Kades tidak diperkenankan memberikan dukungan atau pernyataan sikap kepada siapapun yang maju sebagai calon kepala daerah apalagi ikut dalam kampanye,”ujar Henry.
Ditambahkannya,” bahwa itu sudah merupakan urusan Politik dan oleh karena itu Kades selaku aparat negara jelas-jelas dilarang berpolitik praktis, terlibat dalam kepengurusan partai politik. Kades menyatakan dukungan atas nama jabatannya ataupun pribadinya kepada Pak Toluto, mesti kita lihat juga apakah yang didukung itu Torang Lumban Tobing sebagai pribadinya atau Torang Lumban Tobing sebagai Bupati. Jadi masyarakat jangan langsung memahami dengan keliru,” katanya.
Selaku aparatur negara di tingkat desa, tugas, wewenang, kewajiban, dan hak selaku Kepala Desa diatur antara lain di dalam PP No 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa. Salah satunya tertuang pada pasal 14 ayat 2 poin 1 e yakni membina kehidupan bermasyarakat, pasal 15 ayat 1d yakni melaksanakan kehidupan berdemokrasi. Dan pada pasal 16 yaitu Kades dilarang menjadi pengurus partai politik, terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dan pilkada. Itu artinya Kades yang merupakan aparatur negara yang harus tetap netral, selaku warga negara Indonesia Kades juga tetap memiliki hak memilih dan dipilih.
Kamis, 01 Mei 2008
Potret desa di Tapanuli Utara
Petani kebun karet di dusun Tarhonas, Desa Siantar Naipospos Kecamatan Adian Koting sangat mengeluhkan sarana infrastuktur jalan menuju dusunnya. Horas Situmeang, meneteskan air mata ketika menjelaskan kondisi desa dan dusun mereka.
"Untuk menjual hasil kebun kami harus berjalan selama enam jam, bila hukan turun waktu akan bertambah karena jalan menjadi licin. Agar cepat sampai ke pasar kami harus keluar dari rumah pukul tiga pagi sambil melewati hutan," ujarnya sedih
Desa tempat tinggal bapak ini salah satu dari 23 desa yang tertinggal dan terisolir. Untuk menuju desa ini, dari desa terdekat yaitu desa Parsikkaman masyarakat harus berjalan kaki sejauh 30 KM dengan lama perjalanan sekitar enam hingga tujuh jam. Alternatif jalan lain adalah dari desa Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah dengan jarak sejauh 15 KM, lama perjalanan sekitar tiga sampai empat jam. Jalan dari desa Kolang ini adalah jalan bekas peninggalan Kolonial Belanda ketika membuka areal perkebunan karet.
”Sudah komitmen awal dari Bupati Torang Lumban Tobing, untuk membebaskan seluruh desa dari ketertinggalan dan keterisoliran. Keberpihakan itu dibuktikan dengan pengalokasian ADD lebih besar kepada desa yang masuk zona tertinggal dan terisolir . Hubungan lain, pertumbuhan ekonomi Taput dipicu dari sektor pertanian," jelasnya. Mudah-mudahan tahun ke depan alokasi dana dapat kita tingkatkan untuk pembangunan jalan di 23 desa tersebut, sebab pembangunan jalan di daerah tersebut tidak akan selesai tiga sampai lima tahun lagi. Saya setuju dengan permintaan masyarakat di desa tersebut lebih diprioritaskan pada pembangunan jalan," tegas Saul Situmorang kepada tim reportase.
Pers dalam Pilkada
Di mana posisi pers sebenarnya dalam proses pilkada tersebut. Mungkin ada tiga opsi yaitu memanfaatkan calon, dimamfaatkan calon atau berpihak kepada kepentingan rakyat dengan mentaati pemberitaan yang berimbang?
Idealnya pers di tempatkan sebagai sebagai penyangga demokrasi. Kalau pers berpihak dalam proses politik pilkada justru akan merusak demokrasi. Keberpihakan pers dalam politik praktis seperti pilkada akan mengganggu bahkan berakibat penghambat aspirasi rakyat.
Lembaga pers tidak boleh berpihak kepada salah satu calon dalam pilkada karena fungsi pers sebagai media publik harus mampu memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat. Pers memang harus mampu melaksanakan fungsi sebagai media pendidikan politik dengan membangun demokrasi dan tidak berpihak kepada kepentingan sekelompok orang.
Pers harus berimbang, indenpenden dan tidak boleh partisan politik, ini sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pers atau media
Dari pelaksanaan pilkada di beberapa daerah nampak sekali media pers selalu mengekspos besar-besaran salah satu pasangan calon. Sehingga sering terdengar sesama media pers saling bertarung untuk menjagokan pasangan calonnya.
“Sesama media pers seringkali bertarung menjagokan calonnya, saya beranggapan media yang pasangan calonnya menang kelak akan dekat dengan pemimpin daerah tersebut. Bahkan mungkin akan mendapatkan beberapa keuntungan dari kebijakan ekonomi yang dibuat oleh pimpinan daerah secara lisan,” kata mahasisiwa Universitas Tapanuli (Unita) Tapanuli Utara, Irvan Purba.
Memang sangat sulit bagi pers untuk indenpenden dan berimbang, sebab banyak media pers berdiri tergantung pada modal. Bahkan beberapa media, tim redaksionalnya selalu diberatkan dengan memikirkan modal untuk terbitan edisi kedepan. Belum lagi kalau kita telah mengetahui siapa pemodal, elit politik atau elit kekuasaan yang berada di balik media tersebut,” jelasnya.
Padahal dengan kondisi bangsa kita yang masih curat marut dengan berbagai masalah yang kompleks hampir di segala bidang, peran pers sangat dibutuhkan rakyat untuk menyampaikan aspirasinya.
“Artinya pers harus mampu menjadi ‘penyambung lidah’ rakyat. Pers harus mampu ‘mendongkrak kekuatan’ rakyat untuk tidak ditindas” ujarnya.
Karena itu pers harus benar-benar netral serta mampu membingkai pemberitaan terkait pilkada untuk tidak menyakiti pasangan calon. Bila pers berorientasi bisnis semata tanpa memiliki kesadaran untuk mencerdaskan masyarakat dalam berdemokrasi, apalagi hanya dijadikan lahan bagi pasangan calon untuk membangun opini publik yang menguntungkan sepihak, hal inilah yang akan menjadi problem pers pada akhirnya.
Pers dan Pilkada Taput
Bagaimana dengan pilkada Tapanuli Utara kelak. Sesuai dengan peraturan kabupaten ini harus melaksanakan pilkada paling lama bulan Oktober 2008. Meskipun masa periode kepemimpinan Bupati Tapanuli Utara berakhir Juni 2009.
Dapat dipastikan pasangan calon akan memamfaatkan pers untuk pencitraan positif demi meraih kemenangan dalam pesta demokrasi tersebut.
Pada tataran ini pers (maupun wartawan media pers yang bertugas di daerah ini) diharapkan jangan sampai terjebak dengan permainan pasangan calon dengan membangun opini publik melalui kegiatan yang dikemas sangat rapi dan halus seolah-olah bukan merupakan bentuk kampanye.
Sangat dibutuhkan kerapian dan ketelitian redaksi sebagai penjaga berita yang baik untuk mengemasnya dengan tetap mengedepankan prinsip mencerdaskan masyarakat.
Pers sebagai pilar keempat dalam demokrasi harus mampu menjungjung tinggi proses demokrasi, karena itu pers harus meletakkan diri secara netral dan indenpenden. Jika pers tidak netral maka tugas dan fungsi itu tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan itu akan mencederai proses demokrasi.
Soal wartawan yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon dalam pilkada sebaiknya wartawan tersebut harus menghentikan sementara kegiatan jurnalistiknya. Kalau tidak ia akan tetap melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di mana diatur pers harus netral dan indenpenden dalam memberitakan sesuatu.
Sebab sering sekali seorang wartawan apabila ia telah masuk dalam tim sukses pasangan calon, maka dia tidak akan pergi untuk melakukan kegiatan jurnalistiknya pada kegiatan pasangan calon yang lain.
"Padahal sangat perlu untuk diingat bahwa pers harus memberitakan informasi kepada masyarakat harus sesuai dengan fakta dan tidak menyesatkan. Sebab pers memiliki kekuatan untuk menciptakan konflik di daerah, juga mampu menciptakan suasana yang kondusif," jelas Irvan.
Keberpihakan pers terhadap salah satu pasangan calon dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya akan merusak demokrasi yang sedang dibangun.